KOMPASTV - Putusan PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat), Kamis 2 Maret 2023 membuat gempar terkait gugatan Partai Prima berbuah keputusan untuk tunda pemilu.
Baca Juga Pengamat: Ada Jurang Pemahaman Pro Kontra Politik Identitas | DUA ARAH di https://www.kompas.tv/article/383251/pengamat-ada-jurang-pemahaman-pro-kontra-politik-identitas-dua-arah
Pasalnya gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU benar-benar dikabulkan seluruhnya.
Bahkan, dalam satu putusan tersebut menyebut bahwa KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.
Adakah hal mendesak sehingga tahapan Pemilu perlu ditunda? Lantas benarkah ada "operasi khusus" atas putusan PN Jakarta Pusat ini?
Baca Juga PDIP: Politik Identitas Itu Menghancurkan Pluralitas | DUA ARAH di https://www.kompas.tv/article/383248/pdip-politik-identitas-itu-menghancurkan-pluralitas-dua-arah
Simak pembahasannya dalam Dua Arah, "Putusan PN Pusat: Manuver Tunda Pemilu", Live di KompasTV.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386307/pn-jakpus-bikin-geger-karena-putusan-untuk-tunda-pemiilu-ini-penjelasan-partai-prima-btalk